Bahasa adalah alat yang digunakan pencipta lagu untuk menulis lirik-lirik lagu ciptaannya. Ini berarti melalui bahasa perwujudan perasaan dari sipencipta dapat tercurah, baik untuk mengungkapkan pesan tertentu atau aspirasi yang sedang dipikirkannya pada saat menciptaan lirik lagu. Melalui bahasa yang tertuang dalam lirik-lirik lagu, para pendengar dan penikmatnya diajak untuk merasakan seluruh perasaan yang dimiliki penciptanya disaat itu, dan tak sekedar diajak untuk memahami perasaan penciptanya,
bahasa yang terkandung dalam lirik lagu dapat pula menjadi penghantar bagi suatu maksud yang ingin disampaikan, serta menjadi bentuk pengeksperesian diri dari seorang penciptanya.
Kalau ditinjau dari berbagai sudut keilmuan
Hal di atas dapat menyimpulkan satu buah kondisi yang akurat dan tepat. Lihat tujuan dan kemampuan, suatu hal menjadi layak di gunakan selagi baik apa yang ada di asal, dan baik apa yang ada di akhir.
Kedua yang menjadi alasan, apa yang menjadi rasa antara si pengguna dan hubungan dengan Sang Pencipta yang Esa, menjadi landasan yang mendasar bagaiman perasaan hati tidak bisa di bohongi, media dentingan dawai yang menciptakan alunan alunan nada yang indah seakan menjadi penghantar hubungan rasa dengan Allah yang Maha 'Azawajala.
Jelas menjadi sebuah keputusan yang akurat. Suatu rasa yang di paksakan tidak boleh di ikuti, dentingan ini berlaku untuku, dan belum tentu berlaku untuk kalian.
Bila tidak ada rasa yang sama, jangan sekali-kali kalian berani menghajar semua alat yang mengeluarkan nada dan berdalih menjadi kenikmatan hubungan dengan Sang Pencipta, padahal kebohongan yang ada, dan justru menjauhkanmu dengan-Nya.
Baik-baiklah menjadi pribadi yang jujur terhadap diri sendiri, apalagi bila semua itu bersangkutan dengan yang Maha Memiliki.
Baik untuku, belum tentuk baik untukmu.
Sedikit sebagai referensi :
Para Ulama yang mengharamkan nyanyian dan musik ini adalah, Imam Ibnu Al Jauzi, Imam Qurthubi, dan Imam asy Syaukani. Sedang yang membolehkan musik adalah Imam Malik, Imam Ja'far, Imam Al Ghazali, dan Imam Daud azh Zhahiri. ( dan kembali perlu di ingat, yang membolehkanpun tidak begitu saja bisa di jadikan acuan,. selagi nyanyian dan musik itu sendiri tidak memenuhi kategori yang di jelaskan di atas sebelumnya.
Referensi yang kedua :
Fatwa Habib Rizieq Tentang Music
“FPI tidak anti musik. Kami justru minta kawan-kawan musisi Muslim untuk Islamisasi musik Indonesia dan menggunakan media musik sebagai media dakwah!”
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP FPI Habib Rizieq Syihab di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu malam (2/5/2012) tatkala menerima serombongan musisi dan pekerja seni yang tergabung dalam komunitas Indonesia Tanpa JIL.
Rombongan yang dipimpin vokalis grup band Tengkorak Ombat Nasution itu bersilaturrahim markas FPI dalam rangka mengenal FPI lebih dekat dan mengenalkan komunitas anak muda yang menolak liberal itu kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab. Seperti diketahui bahwa komunitas Indonesia Tanpa JIL ini ikut bergabung dalam Aksi Indonesia Tanpa Liberal yang digelar FUI, yakni gabungan berbagai ormas dan lembaga Islam termasuk FPI di dalamnya, pada 9 Maret lalu. Dan dalam kesempatan tersebut Ombat Nasution menjelaskan bahwa musik telah diperalat oleh Yahudi Israel untuk menjajah bangsa Indonesia yang mayoritas muslim ini.
Untuk memperjelaskan keyakinannya itu Ombat mengisahkan tentang Wartawan AS yang mendatanginya dan mengatakan padanya bahwa untuk menjajah Indonesia tidak perlu mengerahkan pasukan tempur dan peralatan militer seperti ke Palestina, Irak, atau Afghanistan. Cukup dijajah dengan musik saja. Oleh karena itu, wartawan AS itu mendorong Ombat untuk mengembangkan musik heavy metal sebagai sarana dan teknik penjajahan di Indonesia. Sadar akan rencana jahat Yahudi Israel terhadap bangsa Indonesia, Ombat memutar haluan, justru menjadikan musik sebagai alat dakwah dan perlawanan terhadap hegemoni kaum kapitalis di Indonesia. Ombat yang mengubah salam metal setan dua jari lambing tanduk setan menjadi salam satu jari tauhid.
Habib Rizieq pada kesempatan tersebut memberikaan arahan bahwa musik dan lagu menurut para ulama mutaqaddimin (terdahulu) diharamkan. Namun ulama mutaakkhirin membolehkan musik dengan kaidah : Hasanuhu hasan wa qabihuhu qabih yang artinya musik yang baik hukumnya baik alias halal dan musik yang buruk adalah buruk alias haram. Artinya, musik yang tidak melupakan kepada Allah, yang syair-syairnya tidak bertentangan dengan syariah, apalagi yang isinya mengajak pendengarnya semakin ingat dan dekat kepada Allah maka itu musik yang dihalalkan. Sebaliknya musik yang melupakan Allah, syair-syairnya penuh dengan pornografi dan pornoaksi apalagi pemujaan kepada setan, maka itulah musik yang jelas haram. Habib mengatakan bahwa yang punya qaidah seperti itu antara lain Syekh Yusuf Qaradlawi.
Selanjutnya Habib menyarankan agar mempelajari jejak dakwah para walisongo yang memanfaatkan sarana musik dan wayang untuk menyampaikan nilai-nilai tauhid. Harus diingat bila sekali pukul gong para walisongo bisa mengIslamkan ribuan orang dari Hindu masuk Islam, maka jangan sampai sekali petikan gitar musisi muslim hari ini justru membuat ribuan orang nenggak minuman keras. Na’udzubillahi mindzalik! Harus dipikrkan jalan terbaik untuk menyadarkan umat yang suka musik kepada kalimat tauhid dan perjuangan lantaran lirik dan penampilannya kondusif bagi keimanan umat Islam.
Lahaula walaquwata Ilabillah.
bahasa yang terkandung dalam lirik lagu dapat pula menjadi penghantar bagi suatu maksud yang ingin disampaikan, serta menjadi bentuk pengeksperesian diri dari seorang penciptanya.
Kalau ditinjau dari berbagai sudut keilmuan
Hal di atas dapat menyimpulkan satu buah kondisi yang akurat dan tepat. Lihat tujuan dan kemampuan, suatu hal menjadi layak di gunakan selagi baik apa yang ada di asal, dan baik apa yang ada di akhir.
Kedua yang menjadi alasan, apa yang menjadi rasa antara si pengguna dan hubungan dengan Sang Pencipta yang Esa, menjadi landasan yang mendasar bagaiman perasaan hati tidak bisa di bohongi, media dentingan dawai yang menciptakan alunan alunan nada yang indah seakan menjadi penghantar hubungan rasa dengan Allah yang Maha 'Azawajala.
Jelas menjadi sebuah keputusan yang akurat. Suatu rasa yang di paksakan tidak boleh di ikuti, dentingan ini berlaku untuku, dan belum tentu berlaku untuk kalian.
Bila tidak ada rasa yang sama, jangan sekali-kali kalian berani menghajar semua alat yang mengeluarkan nada dan berdalih menjadi kenikmatan hubungan dengan Sang Pencipta, padahal kebohongan yang ada, dan justru menjauhkanmu dengan-Nya.
Baik-baiklah menjadi pribadi yang jujur terhadap diri sendiri, apalagi bila semua itu bersangkutan dengan yang Maha Memiliki.
Baik untuku, belum tentuk baik untukmu.
Sedikit sebagai referensi :
Para Ulama yang mengharamkan nyanyian dan musik ini adalah, Imam Ibnu Al Jauzi, Imam Qurthubi, dan Imam asy Syaukani. Sedang yang membolehkan musik adalah Imam Malik, Imam Ja'far, Imam Al Ghazali, dan Imam Daud azh Zhahiri. ( dan kembali perlu di ingat, yang membolehkanpun tidak begitu saja bisa di jadikan acuan,. selagi nyanyian dan musik itu sendiri tidak memenuhi kategori yang di jelaskan di atas sebelumnya.
Referensi yang kedua :
Fatwa Habib Rizieq Tentang Music
“FPI tidak anti musik. Kami justru minta kawan-kawan musisi Muslim untuk Islamisasi musik Indonesia dan menggunakan media musik sebagai media dakwah!”
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP FPI Habib Rizieq Syihab di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu malam (2/5/2012) tatkala menerima serombongan musisi dan pekerja seni yang tergabung dalam komunitas Indonesia Tanpa JIL.
Rombongan yang dipimpin vokalis grup band Tengkorak Ombat Nasution itu bersilaturrahim markas FPI dalam rangka mengenal FPI lebih dekat dan mengenalkan komunitas anak muda yang menolak liberal itu kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab. Seperti diketahui bahwa komunitas Indonesia Tanpa JIL ini ikut bergabung dalam Aksi Indonesia Tanpa Liberal yang digelar FUI, yakni gabungan berbagai ormas dan lembaga Islam termasuk FPI di dalamnya, pada 9 Maret lalu. Dan dalam kesempatan tersebut Ombat Nasution menjelaskan bahwa musik telah diperalat oleh Yahudi Israel untuk menjajah bangsa Indonesia yang mayoritas muslim ini.
Untuk memperjelaskan keyakinannya itu Ombat mengisahkan tentang Wartawan AS yang mendatanginya dan mengatakan padanya bahwa untuk menjajah Indonesia tidak perlu mengerahkan pasukan tempur dan peralatan militer seperti ke Palestina, Irak, atau Afghanistan. Cukup dijajah dengan musik saja. Oleh karena itu, wartawan AS itu mendorong Ombat untuk mengembangkan musik heavy metal sebagai sarana dan teknik penjajahan di Indonesia. Sadar akan rencana jahat Yahudi Israel terhadap bangsa Indonesia, Ombat memutar haluan, justru menjadikan musik sebagai alat dakwah dan perlawanan terhadap hegemoni kaum kapitalis di Indonesia. Ombat yang mengubah salam metal setan dua jari lambing tanduk setan menjadi salam satu jari tauhid.
Habib Rizieq pada kesempatan tersebut memberikaan arahan bahwa musik dan lagu menurut para ulama mutaqaddimin (terdahulu) diharamkan. Namun ulama mutaakkhirin membolehkan musik dengan kaidah : Hasanuhu hasan wa qabihuhu qabih yang artinya musik yang baik hukumnya baik alias halal dan musik yang buruk adalah buruk alias haram. Artinya, musik yang tidak melupakan kepada Allah, yang syair-syairnya tidak bertentangan dengan syariah, apalagi yang isinya mengajak pendengarnya semakin ingat dan dekat kepada Allah maka itu musik yang dihalalkan. Sebaliknya musik yang melupakan Allah, syair-syairnya penuh dengan pornografi dan pornoaksi apalagi pemujaan kepada setan, maka itulah musik yang jelas haram. Habib mengatakan bahwa yang punya qaidah seperti itu antara lain Syekh Yusuf Qaradlawi.
Selanjutnya Habib menyarankan agar mempelajari jejak dakwah para walisongo yang memanfaatkan sarana musik dan wayang untuk menyampaikan nilai-nilai tauhid. Harus diingat bila sekali pukul gong para walisongo bisa mengIslamkan ribuan orang dari Hindu masuk Islam, maka jangan sampai sekali petikan gitar musisi muslim hari ini justru membuat ribuan orang nenggak minuman keras. Na’udzubillahi mindzalik! Harus dipikrkan jalan terbaik untuk menyadarkan umat yang suka musik kepada kalimat tauhid dan perjuangan lantaran lirik dan penampilannya kondusif bagi keimanan umat Islam.
Lahaula walaquwata Ilabillah.
terutama keilmuan komunikasi, musik merupakan media yang sangat ampuh dan cepat dalam proses peyampaian pesan secara massal. Tentu juga, kita semua berharap agar pesan-pesan yang terkandung dalam musik saat ini memiliki pesan moral yang baik, sesuai apa yang telah dilakukan para wali dalam menyebarkan agama Islam.